Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyurati 22 dari 122 desa di wilayah kerjanya yang sampai
saat ini belum mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD setempat Achmed Chalid saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (14/7), mengatakan 22 desa ini belum mengajukan pencairan DD tahap kedua sebesar 40 persen, di mana sebagian besar berada dalam Kecamatan Sindang Kelingi dan Bermani Ulu.
Baca juga: Jalan kabupaten rusak, warga Rejang Lebong belanja ke Musi Rawas
"Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing kecamatan dan desa-desa yang belum mencairkan DD tahap kedua, agar segera mengurus pencairannya," kata Achmed.
Dijelaskan dia, dari 22 desa yang belum mengajukan permintaan pencairan DD yang bersumber dari APBN itu juga belum mengajukan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong untuk tahap kedua dengan besaran 25 persen.
Dari 22 desa yang belum mengajukan permintaan pencairan DD dan ADD ini diketahui ada dua desa diantaranya terdapat di Kecamatan Bermani Ulu Raya yakni Desa Air Mundu dan Desa Selamet Sudiarjo yang pencairan DD dan ADD 2019 ditunda lantaran sedang dalam pemeriksaan Inspektorat dan Kejari Rejang Lebong. "Jadi, hanya 20 desa yang benar-benatr belum mengajukan permintaan pencairan," katanya.
Baca juga: Realisasi penerimaan pajak Rejang Lebong masih rendah
Sejauh ini pihaknya belum mengetahui apa kendala 20 desa yang belum mengajukan permintaan pencairan DD dan ADD tahap kedua tersebut, namun pihaknya tetap mengimbau para kepala desa ini agar segera mengajukan permintaan pencairan sehingga bisa secepatnya di proses.
"Kalau untuk permintaan pencairan tahap pertama kemarin terlambat lantaran mereka kesulitan melakukan penginputan APBDes ke Siskudes, kalau tahap kedua ini belum diketahui penyebabnya," ungkap dia.
Dia berharap, desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan DD dan ADD tahap kedua ini agar dilakukan secepatnya sehingga bantuan pemerintah ini bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan di masing-masing desa.
Baca juga: Cinta segitiga diduga penyebab pembunuhan duda di Rejang Lebong
Baca juga: Rejang Lebong akan lakukan penataan kawasan kumuh
DPMD Rejang Lebong surati 22 desa belum ajukan pencairan DD
Minggu, 14 Juli 2019 21:34 WIB 1428