Padang (ANTARA) - Pemerintah akan merevitalisasi batu Malin Kundang yang selama ini menjadi ikonik pariwisata di Pantai Air Manis, Padang, Sumatera Barat.
"Pada tahun ini akan dilakukan revitalisasi batu Malin Kundang di Pantai Air Manis, tanpa mengubah bentuk awal dan keasliannya," kata Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pengerjaan proyek tersebut rencananya akan dimulai pada Agustus 2019.
Baca juga: Lomba masak rendang antar-istri gubernur digelar di Padang
"Diharapkan revitalisasi ini bisa menguatkan kembali keberadaan batu Malin Kundang yang merupakan perlambangan cerita legenda yang dikenal secara luas," katanya.
Karena batu Malin Kundang yang sekarang, beberapa bagiannya tertimbun sehingga direvitalisasi untuk memunculkannya ke permukaan.
Ia mengatakan anggaran untuk revitalisasi bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar.
"Saat ini proses lelangnya sudah selesai dan sudah ada pemenang tender, direncanakan pada Agustus sudah mulai dikerjakan," katanya
Pengerjaan itu juga meliputi kawasan pedestrian yang akan dibuat di speanjng pantai hingga ke batu Malin Kundang.
Baca juga: Teh telur ternikmat di Padang terbukti dalam sebuah lomba
Pedestrian tersebut diharapkan menambah daya tarik pengunjung untuk datang ke pantai Air Manis Padang.
Pantai Air Manis merupakan salah satu primadona pariwisata yang banyak dikunjungi pengunjung, terutama pada hari libur.
Terakhir pada masa libur lebaran 2019 jumlah pengunjung mencapai 5.000 lebih dalam satu hari.
Salah satu hal yang membuat pantai ini menarik adalah batu Malin Kundang, sebagai perlambangan dari cerita legenda Malin Kundang yang dikenal luas masyarakat di Indonesia.
Selain itu akses menuju Pantai Air Manis juga semakin mudah dengan selesainya pembangunan jalan lingkar Nipah – Pantai Air Manis.
Baca juga: Densus 88 lakukan penggeledahan sebuah rumah di Berok Nipah Padang
Baca juga: Polisi buru pembegal mahasiswi Unand yang bersenjatakan kapak
Batu Malin Kundang Pantai Air Manis direvitalisasi
Sabtu, 20 Juli 2019 20:01 WIB 4993