Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Pangkalan Susu Resor Kabupaten Langkat menangkap empat emak-emak yang sedang main judi kartu leng dengan berbagai barang buktinya.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Keempat tersangka yang ditangkap itu terdiri dari Halimatun Sadiyah (40 ) ibu rumah tangga warga Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan V Kelurahan Beras Basah, dan Saniah (45) ibu rumah tangga warga Dusun IV Bukit Pelawi Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu.
Selanjutnya Erlina Peranginangin (44) ibu rumah tangga warga Jalan Pelita Lingjungan -II Kelurahan Beras Basah dan Ernawati (39) ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu.
Penangkapan terhadap keempatnya Selasa (6/8) sekitar pukul 16.20 WIB dimana polisi mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada kegiatan perjudian di salah satu rumah di Lingkungan V Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu yang sangat meresahkan.
Menerima informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda Mimpin Ginting S.H., M.H mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat 4 orang perempuan sedang bermain judi jenis leng.
Melihat hal tersebut tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya kartu remi dan sejumlah uang.
Mereka berempat dipersangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) Subs 303 bis ayat (1) KUHPidana.
Polisi ciduk empat emak-emak kedapatan main judi
Rabu, 7 Agustus 2019 22:04 WIB 3143