Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu menyetujui keputusan pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp1,2 juta.
Persetujuan dari organisasi pekerja tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah pengurus SPSI melalui surat resmi kepada Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi, Selasa.
Ketua SPSI Kabupaten Bengkulu Tengah Edi Hartono mengatakan sudah menyampaikan surat persetujuan tersebut kepada Plt Gubernur Bengkulu dan memastikan seluruh anggota SPSI menyetujui keputusan pemerintah tersebut.
"Kalau berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) terendah memang masih kurang sekitar Rp60 ribu tapi kami menerima keputusan ini," katanya.
Ia mengharapkan pemerintah dapat meningkatkan angka UMP tersebut pada tahun berikutnya berdasarkan survei angka KHL terendah di daerah itu sesuai dengan ketentuan.
"Kami menerima keputusan UMP tahun 2013 karena meski tidak sesuai KHL terendah, tapi sudah mendekati dan berharap dapat memperbaiki taraf hidup pekerja," katanya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2013 sebesar Rp1,2 juta setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Husni Thamrin mengatakan nilai UMP yang akan diberlakukan pada 2013 tersebut diharapkan dapat diterima semua pihak.
"Karena survei KHL juga diikuti oleh perwakilan pengusaha yakni Apindo, SPSI dan pemerintah daerah serta akademisi berdasarkan panduan Badan Pusat Statistik," katanya.
Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam SPSI meminta pemerintah menetapkan UMP sebesar Rp1,3 juta sebab angka KHL terendah sebesar Rp1,26 juta yang terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia mengharapkan dengan persetujuan Anggota SPSI tersebut, maka iklim usaha dan keternagakerjaan di Bengkulu dalam keadaan kondusif. (ANT)
SPSI Bengkulu setuju UMP Rp1,2 juta
Rabu, 7 November 2012 7:49 WIB 3866
.....Kalau berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) terendah memang masih kurang sekitar Rp60 ribu tapi kami menerima keputusan ini.....