Padang, (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelas Sungai dalam upaya mengatasi pencemaran air sungai.
"Saat ini kami sudah melakukan kajian daya tampung beban limbah sungai dan jika telah rampung akan diketahui kondisi sungai sehingga bisa dibuat Perda Kelas Sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan kelas sungai mulai dari kelas satu sampai empat berdasarkan kondisi sungai dan tingkat pencemarannya, kemudian menyusun peraturan daerah mengenai izin pembuangan limbah cair berdasarkan ketentuan mengenai kelas sungai.
"Kalau perda ini sudah ada, (untuk) setiap limbah yang dikeluarkan oleh sumber pencemar seperti dari pabrik karet dan sawit, mereka harus membayar," kata dia.
Perusahaan penghasil limbah, dia melanjutkan, nantinya akan diwajibkan membayar retribusi yang dananya akan dimanfaatkan untuk pemulihan kondisi sungai.
Namun dia menekankan bahwa meski sudah membayar retribusi, perusahaan atau pabrik tidak lantas boleh membuang limbah seenaknya. Perusahaan dan pabrik penghasil limbah tetap harus menjalankan aturan mengenai baku mutu air limbah.
Sungai Tercemar
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Batang Arau merupakan sungai yang paling tercemar jika dibandingkan dengan empat sungai besar lain yang ada di wilayah kerja dinas.
Bagian hulu hingga hilir Sungai Batang Arau menjadi tempat pembuangan limbah. Menurut Mairizon, di kawasan hulu sungai itu ada pabrik semen, pabrik kelapa sawit, pabrik karet, rumah sakit, klinik, hingga Pasar Raya yang mengalirkan sebagian limbahnya ke sungai.
"Jadi limbah cair Pasar Raya Padang itu pembuangannya diarahkan ke Batang Arau," ujarnya.
Kondisi itu diperparah oleh kapal-kapal yang sandar di Muara, yang juga membuang sampah dan limbah ke Batang Arau.
"Misalnya ada yang mengecat kapal, itu pasti ada timbal, dan tumpah ke sungai, sehingga kondisi Batang Arau cukup berat (pencemarannya)," kata Mairizon.
Namun dia memastikan bahwa industri di kawasan sekitar Batang Arau telah memiliki izin instalasi pengolahan air limbah.
"Secara hukum tidak bisa dituntut karena (air limbahnya) sudah sesuai dengan standar baku mutu," katanya.
Meski sudah melalui proses dalam instalasi pengolahan air limbah, ia menjelaskan, kalau limbah cair pabrik terus menerus dialirkan ke sungai maka lama-lama akan terjadi akumulasi yang menyebabkan penurunan kualitas air sungai.
"Akumulasi limbah akan menyebabkan kualitas air menurun, (akibatnya) jika dulu warga masih bisa mandi di Batang Arau sekarang sudah tak bisa lagi," katanya.
Padang siapkan Perda Kelas Sungai atasi pencemaran
Jumat, 23 Agustus 2019 10:16 WIB 1101