Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana melibatkan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2017 di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami.
“Korupsi dana desa di daerah ini masih terus berlanjut. Dalam waktu dekat ini kami berencana melibatkan tim auditor Kejati untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Pihak Kejaksaan Negeri setempat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2016-2017.
Penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara akibat korupsi dana desa tersebut yakni berkisar Rp250 juta hingga Rp400 juta.
Kendati demikian, institusinya tetap membutuhkan perhitungan kerugian negara akibat korupsi dana desa ini dari saksi ahli dan hasil penghitungan kerugian negara tersebut untuk melengkapi berkas dalam menyelesaikan kasus korupsi ini.
“Kami bisa menggunakan lembaga yang bisa melakukan penghitung kerugian negara seperti BPK, BPKP atau ahli untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi dana desa,” ujarnya.
Ia menyatakan, kerugian negara akibat korupsi dana desa ini diduga berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik fiktif kemudian mereka membuat laporan tidak sesuai realisasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan, pihak kejaksaan setempat sampai sekarang masih melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dana desa, dan telah memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini.
Kejaksaan setempat telah memanggil sejumlah saksi yang terdiri dari mantan kepala desa dan perangkat desa setempat serta sejumlah tempat usaha dan pedagang yang berkaitan dengan dana desa.
Kejari Mukomuko libatkan auditor hitung kerugian korupsi dana desa
Kamis, 12 September 2019 14:05 WIB 1934