Rejang Lebong (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi pengadaan komputer laboratorium bahasa dinas pendidikan setempat pada 2010 senilai Rp284 juta.
Kepala Kajari Rejang Lebong Edi Utama melalui Kasi Pidana Khusus Agustian di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan uang penitipan pengembalian kerugian negara ini berasal dari empat dari tujuh terdakwa kasus pengadaan komputer yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut.
"Kami sudah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari rangkaian kasus Tipikor pengadaan komputer laboratorium bahasa tahun 2010, dari empat orang terdakwa dengan jumlah Rp284 juta," kata Agustian.
Uang titipan pengembalian kerugian negara itu sendiri tambah dia, berasal dari terdakwa Su sebesar Rp100 juta yang dikembalikan oleh pihak keluarganya pada 29 Juli 2019 lalu.
Selanjutnya, titipan serupa juga dilakukan oleh tiga orang terdakwa melalui keluarganya pada Senin (16/9), masing-masing ZA sebesar Rp50 juta, terdakwa Ys Rp50 juta dan dari terdakwa Ak sebesar Rp84 juta.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya kata dia, belum ada yang menitipkan pengembalian kerugian negara, dan pihaknya tidak bisa memaksakannya karena hal itu dilakukan keempatnya berdasarkan kesadaran masing-masing.
Upaya pengembalian kerugian negara itu sendiri masih berupa titipan, dan nantinya akan menjadi hal-hal yang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa yang rencananya minggu depan proses pesidangannya akan mengagendakan pembacaan tuntutan JPU.
Sebelumnya pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana menelan anggaran Rp3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan 2010 diduga bermasalah, karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp801 juta.
Dalam pengusutannya oleh Polres Rejang Lebong yang memakan waktu tujuh tahun ini penyidik Polres Rejang Lebong pada 23 Mei 2019 lalu melimpahkan ketujuh orang sebagai tersangkanya ke Kejari Rejang Lebong terdiri dari Su selaku PPK, AS selaku PPTK, panitia lelang H, AK, ZA, A dan Ys.
Kejari Rejang Lebong terima pengembalian kerugian negara kasus Tipikor Rp284 juta
Rabu, 18 September 2019 9:13 WIB 1961