“Dalam menghitung persentasenya masih terjadi kesalahpahaman yang dilakukan oleh desa, jadi masih harus ada perbaikan terkait laporan realisasi penggunaan Dana Desa dan Keluarannya ini yang masih kami tangani bersama dengan desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Mukomuko Gianto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu setelah menemukan laporan realisasi penggunaan Dana Desa untuk pengajuan penyaluran tahap ketiga dari setiap pemerintah desa yang sudah mencapai 75 persen, tetapi laporan itu ditolak ketika masuk dalam aplikasi pemerintah pusat.
Pemerintah pusat saat ini belum melihat sudah ada desa di daerah itu yang mendapatkan bantuan Dana Desa dan menggunakan bantuan untuk pekerjaan pembangunan fisik dan nonfisik mencapai 75 persen.
Pemerintah pusat melihat realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama dan kedua tahun ini secara keseluruhan, bukan hanya penggunana untuk pekerjaan pembangunan fisik.
Dari temuan pihaknya itu, masih ada kesalahpahaman pemerintah desa dalam menghitung persentase realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama dan kedua.
Akibatnya, katanya, laporan yang disampaikan oleh setiap pemerintah desa masih harus diperbaiki karena laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebesar 75 persen yang disampaikan oleh pemerintah desa masih ditolak ketika masuk dalam aplikasi.
“Dalam menghitung persentasenya, masih terjadi kesalahpahaman yang dilakukan oleh desa, jadi masih harus ada perbaikan terkait laporan realisasi penggunaan Dana Desa dan keluarnya,” ujarnya.
Pada 2019, pemerintah pusat mengalokasikan penyaluran Dana Desa total Rp124 miliar untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko.
Jumlah itu lebih banyak ketimbang alokasi untuk tahun sebelumnya yang sekitar Rp106 miliar.