Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan penyerapan dana desa tahap pertama dan kedua hingga bulan Oktober tahun ini mencapai 75 persen.
“Saat ini penyerapan dana desa tahap pertama dan kedua di daerah ini sudah mencapai 75 persen, untuk pengajuan dana desa tahap ketiga,” kata Wagimin, Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu saat mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua dari seluruh desa di ruang pertemuan instansi ini.
Ia menargetkan, pengumpulan laporan realisasi penggunaan dana tahap pertama dan kedua tahun 2019 dari semua desa di daerah ini dapat diselesaikan dalam minggu ini juga.
“Kami targetkan pengumpulan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua dari semua desa di daerah ini selesai pada hari Jumat ini, dan kalau pun masih ada yang belum menyampaikan hanya dua hingga tiga desa,” ujarnya.
Setelah ini, ia mengatakan, seluruh laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua dari desa di daerah ini akan disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Selanjutnya laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua yang masuk ke BKD tersebut langsung dimasukkan dalam Online Monitoring Sistem Pembedaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Ia menyatakan, instansinya sebelumnya telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua dari beberapa desa daerah ini ke BKD setempat.
“Kami sudah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua ke BKD. Karena ada kesalahan sehingga laporan dikembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Tahun 2019, Pemerintah Pusat mengalokasikan penyaluran dana desa total Rp124 miliar untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko, lebih banyak ketimbang alokasi untuk tahun sebelumnya sekitar Rp106 miliar.
Penyerapan dana desa Mukomuko capai 75 persen
Jumat, 11 Oktober 2019 17:49 WIB 1233