“Baru sebanyak 96 desa yang mengajukan berkas persyaratan untuk penyaluran dana desa tahap ketiga ke dinas ini. Selanjutnya kami melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan oleh desa tersebut,” kata Wagimin, Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan instansinya sudah mulai melakukan verifikasi berkas persyaratan untuk penyaluran dana desa tahap ketiga milik sejumlah desa dan masih ditemukan berkas persyaratan yang kurang.
Ia menyebutkan salah satu kesalahannya adalah nomimal yang diajukan salah, terbilang salah, realiasasi dana desa tahap pertama dan kedua minus dan kebanyakan belanja tidak sesuai anggaran yang ada.
Untuk itu, sejumlah desa memperbaiki kekurangan berkas persyaratan untuk penyaluran dana desa dan kesalahan dalam membuat laporan realisasi dana desa.
Sedangkan sisa desa yang belum mengajukan berkas persyaratan untuk penyaluran dana desa tahap ketiga, ia mengatakan, kemungkin masih melengkapi persyaratan di tingkat desa dan kecamatan.
Ia menyatakan instansinya melakukan verifikasi berkas persyaratan untuk penyaluran dana desa tahap ketiga sambil menunggu laporan realisasi dana desa diunggah di Online Monitoring Sistem Pembedaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
Laporan realisasi dana desa tahap pertama dan kedua hingga bulan Oktober tahun ini telah mencapai 75 persen dan laporan ini yang dimasukkan di OM-SPAN.
Tahun 2019, Pemerintah Pusat mengalokasikan penyaluran dana desa total Rp124 miliar untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko, lebih banyak ketimbang alokasi untuk tahun sebelumnya sekitar Rp106 miliar.*