“Kegiatan yang bersumber dari DAK perumahan tahun 2020 tetap sama dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN yakni untuk rehab rumah tidak layak huni,” kata Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Dedi Ramadhan dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman baru tahun 2020 akan mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) perumahan sekitar Rp2 miliar.
Ia mengatakan, selama ini anggaran untuk berbagai kegiatan di bidang perumahan rakyat khususnya kegiatan rehabilitasi RTLH milik keluarga masyarakat yang tergolong miskin di daerah ini bersumber dari APBN.
“Alhamdulillah tahun 2020 kita mendapatkan DAK perumahan sekitar Rp2 miliar, dan untuk bidang perumahan rakyat baru pertama ini mendapatkan DAK perumahan,” katanya.
Ia mengatakan instansinya menjadi pelaksana kegiatan rehab RTLH milik keluarga masyarakat yang tergolong ekonomi miskin di daerah ini.
Terkait dengan petujuk teknis pelaksanaan kegiatan rehabilitasi RTLH yang bersumber dari DAK perumahan masih tetap sama dengan program BSPS, yakni harus ada dana swadaya dari masyarakat yang menerima bantuan ini.
Karena tidak mungkin dengan dana yang disiapkan oleh pemerintah tersebut bisa menyelesaikan semua pengerjaan rehabilitasi RTLH milik masyarakat setempat, demikian Dedi Ramadhan.