Rejang Lebong (ANTARA) - Alokasi anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Pilkada Serentak 2020 mendatang terancam berkurang dari sebelumnya sebesar Rp9,5 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kemungkinan adanya pengurangan alokasi anggaran kepada Bawaslu tersebut diketahui setelah adanya kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD beberapa hari lalu dari sebesar Rp9,5 miliar menjadi Rp5,5 miliar atau sama dengan diajukan pada KUA PPAS sebelumnya.
"Jika di dalam NPHD sebelumnya untuk Bawaslu ini anggarannya sebesar Rp.9,5 miliar, namun permasalahannya kita dari awal yang termuat dalam KUA PPAS Rp5,5 miliar.
Sepertinya dewan tidak mau berisiko, sehingga mereka menginginkan anggaran Bawaslu tetap di angka Rp5,5 miliar," ujar dia.
Kendati alokasi anggaran untuk Bawaslu setempat terancam mengalami pengurangan, namun pihaknya masih akan melihat perkembangannya ke depan, karena R-APBD 2020 yang baru akan disahkan DPRD Rejang Lebong 30 November itu, nantinya masih akan dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu.
Sedangkan untuk alokasi anggaran ke KPU Rejang Lebong, kata dia lagi, saat ini masih sama dengan yang telah dimuat dalam KUA-PPAS dalam draf R-APBD 2020 yakni sebesar Rp18,5 miliar.
Besaran alokasi anggaran untuk KPU ini nantinya akan dilakukan penyesuaian, mengingat adanya ajuan penambahan anggaran oleh KPU Rejang Lebong sebesar Rp2,6 miliar.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk pengamanan pilkada yang akan dialokasikan ke Polres Rejang Lebong sebesar Rp7,5 miliar dan Kodim 0409/Rejang Lebong Rp1 miliar lebih.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso di tempat terpisah menyatakan pihaknya sejauh ini tidak bersikap apa pun terkait adanya perubahan anggaran tersebut, dan nantinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu RI.
"Langkah-langkah selanjutnya, terkait dengan proses pengawasan pilkada ini penanggungjawabnya adalah Bawaslu RI, artinya terkait dengan hal-hal teknis lain kami akan koordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi," ujar dia.
Sejauh ini, proses penganggaran rencana kegiatan Bawaslu Rejang Lebong itu, kata dia, sudah dilalui apalagi NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang sudah mereka tanda tangani bersama pemkab setempat bukan dana dalam bentuk gelondongan, melainkan telah disusun berdasarkan struktur anggaran yang ditetapkan Bawaslu RI dan dalam proses pengusulan itu sudah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Alokasi anggaran Bawaslu Rejang Lebong terancam berkurang
Kamis, 28 November 2019 9:42 WIB 1064