Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu mengimbau Pemprov Bengkulu tidak mengeluarkan berbagai perizinan lagi, terutama pada sektor perkebunan besar dan pertambangan karena banyak lahan di daerah itu sudah dikuasai konglemerat.
"Pemerintah daerah ke depan harus lebih mengutamakan kesempatan kepada petani untuk mengelola lahan, karena selama ini mereka sudah kehabisan lahan akibat diberikan ke perusahaan asing dan swasta melalui berbagai perizinan," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, Kamis.
Hingga saat ini ada sekitar 121 orang konglomerat hingga saat ini menguasai lahan di Provinsi Bengkulu dengan luas seluruh mencapai 454.000 hektare melalui hak guna usaha perkebunan, tambang, dan sebagainya.
"Ke 121 orang konglomerat itu menguasai tanah di Bengkulu meliputi 208.000 hektare perkebunan dalam bentuk hak guna usaha (HGU), 99.000 pertambangan batubara dan 147.000 pertambangan pasir besi, " ujarnya.
Jika dibandingkan dengan penduduk Bengkulu sebanyak 1,7 juta jiwa, maka untuk masyarakat harus menyerahkan lahan seluas 99.000 hektare, terutama perusahaan pertambangan pasir besi dan bii besi di kabupaten Kaur.
Ia menjelaskan, di daerah ini terdapat empat kabupaten yang paling banyak memberikan tanah kepada perusahaan yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, dan Kabupaten Kaur. Meski keempat kabupaten tersebut mampu mendatangkan investor paling banyak, namun di wilayah itu justru terdapat pula paling banyak keluarga miskin.
Perizinan kepemilikan tanah itu banyak dikeluarkan pemerintah daerah pada saat menjelang Pilkada Gubernur Bengkulu yaitu antara tahun 2008 hingga 2010 tercatat sebanyak 75.000 hektare untuk lahan perkebunan dan 175.000 hektare areal pertambangan.
Belum lagi pemerintah daerah mengeluarkan izin pengambilan produksi kayu pada kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu mencapai seluas 30.000 hektare.
Akibatnya lahan dan kawasan hutan habis diberikan kepada perusahan sehingga masyarakat menjadi miskin karena untuk menjadi buruh perkebunan dan tambang pun tidak bisa.
Berdasarkan hasil data survei menyebutkan, Kabupaten Bengkulu Utara memiliki jumlah penduduk terbanyak miskin di Provinsi Bengkulu yakni mencapai 38.000 jiwa, artinya tidak ada kontribusi dari investasi perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk kesejahteraan rakyat. (man/I016)
Walhi: pemerintah stop keluarkan izin perkebunan dan pertambangan
Kamis, 19 Januari 2012 9:30 WIB 2195
.....Perizinan kepemilikan tanah itu banyak dikeluarkan pemerintah daerah pada saat menjelang Pilkada Gubernur Bengkulu yaitu antara tahun 2008 hingga 2010 tercatat seluas 75.000 hektare.....