“Satu desa yang belum menerima penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa yakni Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko karena suksesi untuk pejabat kepala desa setempat yang telah berakhir jabatannya,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, yang ditunggu sekarang ini adalah pengusulan penyaluran dana desa dari desa yang diusulkan oleh pelaksana tugas atau pejabat kepala desa yang baru nantinya.
Sekarang ini menunggu jadwal pelantikan pejabat kepala desa tersebut kemudian pejabat kades yang mengusulkan penyaluran dana desa dari kas umum daerah ke kas umum desa.
Ia menyatakan, satu desa ini masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk menerima penyaluran dana desa tahap ketiga sebesar 40 persen yakni hingga tanggal 30 Desember 2019.
“Kalau bisa desa ini jangan menunggu penyaluran dana desa pada akhir bulan Desember 2019 karena tidak ada waktu lagi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa ini,” ujarnya pula.
Sedangkan sebanyak 147 desa di daerah ini telah menerima penyaluran dana desa tahap ketiga sebesar 40 persen dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa.
Selanjutnya desa yang berhak mencairkan dana ke rekeningnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan kegiatan baik fisik maupun non fisik yang telah mereka laksanakan tahun ini.
Sebanyak 148 desa di daerah ini pada 2019 mendapatkan bantuan alokasi dana desa sebesar Rp124 miliar, lebih banyak ketimbang alokasi tahun sebelumnya sekitar Rp106 miliar.