Baturaja (ANTARA) - Unit Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap satu dari tiga orang pelaku perampokan minimarket Indomaret di wilayah Kecamatan Peninjauan yang terjadi pada Jumat (20/12) sekitar pukul 22.55 WIB.
"Pelaku yang kami tangkap pada Senin (23/12) malam ini, yaitu RA (29) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan," kata Kapolres OKU AKBP Tito Trivolta Hutauruk didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnain, di Baturaja, Kamis.
Kapolres mengemukakan, tersangka RA ini ditangkap di rumahnya dan terpaksa ditembak di bagian kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
Menurut dia, saat beraksi pelaku bersama dua orang teman sekampungnya yang kini masih buron, yakni IJ dan AN, merampok salah satu gerai waralaba Indomaret di kecamatan setempat menggunakan topeng dan senjata tajam.
Sebelum beraksi, ketiga pelaku terlebih dahulu mempelajari situasi di lokasi kejadian dan mengambil kesempatan keadaan sepi, ketika pegawai Indomaret menutup toko.
Para pelaku ini, kata dia, merencanakan aksinya sore hari sebelum melakukan aksi perampokan pada malam harinya, dan berhasil menggasak uang Rp52,6 juta yang ada di dalam brankas Indomaret serta mengambil puluhan slop rokok berbagai merek di etalase kasir.
"Penangkapan RA ini setelah anggota kami melihat rekaman CCTV di Indomaret tersebut dan kemudian langsung memburu tersangka," ujarnya pula.
Menurut dia, tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Untuk dua orang pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan," ujarnya lagi.
Sementara itu, tersangka RA saat dikonfirmasi wartawan mengaku perampokan itu dilakukannya karena diajak dua tersangka lainnya IJ dan AN untuk merampok Indomaret tersebut.
"Saya dapat bagian sebesar Rp15,3 juta. Uangnya saya pergunakan buat bayar utang, beli kalung emas 1 suku serta Rp2 juta lagi masih disimpan," katanya lagi.
Satu dari tiga pelaku perampok Indomaret di Baturaja dibekuk
Jumat, 27 Desember 2019 15:59 WIB 3430