Rejang Lebong (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu selama tahun 2019 berhasil menangani dua kasus menonjol yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kabag Ops AKP Margopo saat menggelar konferensi pers laporan akhir tahun di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua kasus menonjol tersebut adalah tindak pidana umum berupa penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu lagi bermotif pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Terdapat dua kasus yang menonjol sepanjang tahun 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, pertama terjadi pada awal tahun 2019 di kawasan Suban Air Panas dan kemudian pada akhir tahun kasus dugaan curas yang terjadi di Kelurahan Sukaraja," ujar dia.
Pada kasus penganiayaan dengan pemberatan di kawasan Suban Air Panas tersebut kata dia, saat ini pelakunya sudah di vonis majelis hakim dengan hukuman mati, sedangkan untuk kasus curas yang menimpa korbannya Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada 16 Desember 2019 lalu saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih berstatus saksi.
Sementara itu, secara keseluruhan kasus kejahatan yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong sepanjang 2019 lalu tambah dia, mengalami penurunan dibandingkan 2018 lalu, di mana pada 2019 ini tercatat sebanyak 317 kasus dan sepanjang 2018 lalu mencapai 369 kasus.
Selain adanya penurunan jumlah kasus kejahatan yang terjadi sepanjang 2019, sebaliknya terjadi peningkatan dalam penyelesaian kasus pada tahun 2018 lalu dari total 369 kasus yang terselesaikan sebanyak 309 kasus atau secara persentase sebesar 83,73 persen. Kemudian pada 2019 dari total 317 kasus yang berhasil mereka selesaikan sebanyak 280 kasus atau sebesar 88,32 persen.
Adapun tindak kejahatan yang banyak terjadi di wilayah itu saat ini didominasi oleh kasus penganiayaan dengan pemberatan yang mencapai 45 kasus, kemudian pencurian dengan pemberatan sebanyak 36 kasus.
Selanjutnya kasus perlindungan anak sebanyak 30 kasus, penggelapan 16 kasus, curas 11 kasus, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor 11 kasus, pembunuhan dua kasus, penipuan sembilan kasus, KDRT sembilan kasus dan korupsi satu kasus.
"Untuk lokasinya kebanyakan terjadi dipemukiman warga, kemudian jalanan umum, toko, kantor dan tempat lainnya. Sedangkan untuk waktu kejadian terbanyak pada pukul 18.00 hingga pukul 24.00 WIB," urainya.
Polres Rejang Lebong tangani dua kasus menonjol selama 2019
Sabtu, 28 Desember 2019 19:09 WIB 2199