Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya menilai perpanjangan masa tugas Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) DPR tidak akan berjalan efektif.
"Sebelumnya, DPR sudah memperpanjang masa kerja Timwas Century selama setahun hingga Desember 2012 dan terbukti tidak efektif," kata Yunarto Wijaya ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pada rapat paripurna DPR RI, tanggal 11 Desember lalu, DPR RI kembali memutuskan memperpanjang masa kerja Timwas Century hingga hingga akhir 2013.
Meskipun diperpanjang, Yunarto memperkirakan hasilnya tetap sama saja karena kasus Bank Century saat ini sudah berada di ranah hukum yang ditangani oleh KPK.
"Sedangkan DPR RI adalah lembaga politik yang berbeda dengan lembaga penegakan hukum," katanya.
Menurut Yunarto, proses hukum berbeda dengan proses politik dan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik.
DPR RI, menurut Yunarto, tidak bisa mendesak KPK agar hasilnya sama dengan apa yang telah dilakukan DPR RI melalui Panitia Khusus Kasus Bank Century.
"KPK baru meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan jika telah menemukan minimal dua alat bukti yang sangat kuat," katanya.
Menurut dia, jika DPR RI belum puas terhadap kinerja KPK dan meyakini ada pelanggaran pada proses pemberian dana talangan ke Bank Century, maka DPR bisa menggunakan hak politiknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP).
Direktur Eksekutif Charta Politika ini melihat sikap DPR RI melalui Timwas Century seperti berada di atas dua kaki, yakni lembaga politik yang lebih banyak bicara soal hukum.
"Hal ini bisa membuat proses penanganan kasus Bank Century menjadi tumpang tindih," katanya.
Ketika ditanya, apakah perpanjangan masa kerja Timwas Century ini akan dimanfaatkan partai-partai politik untuk melakukan manuver menjelang pemilu 2014, menurut Yunarto, hal itu sangat mungkin terjadi.
Menurut dia, perpanjangan masa tugas Timwas Century DPR RI ini bisa saja menjadi alat sandera politik di antara partai-partai politik.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (11/12), memutuskan memperpanjang masa kerja Timwas Century DPR RI.
Sedangkan, KPK sudah meningkatkan status hukum kasus Bank Century dengan menetapkan dua pejabat Bank Indonesia yakni SCF dan BM, sebagai tersangka. (Antara)
Perpanjangan tugas Timwas Century tidak efektif
Rabu, 26 Desember 2012 20:45 WIB 700