Denpasar (ANTARA Bengkulu) - Persatuan Guru Republik Indonesia di semua tingkatan diwajibkan membentuk dewan kehormatan guru dalam upaya menampung dan mencarikan jalan keluar keluhan para pendidik, termasuk menegakkan kode etik profesi guru.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bali Dr I Gede Wenten Aryasuda MPd di Denpasar, Minggu, mengatakan, untuk dewan kehormatan guru (DKG) itu baru terbentuk di tingkat provinsi yang dipimpin Drs I Gusti Lanang Jelantik MSi.
"Untuk di tingkat kabupaten dan kota belum terbentuk, sehingga kami berharap kepada PGRI kabupaten dan kota se-Bali didesak secepatnya membentuk DKG tersebut," katanya.
Bahkan, mereka diberi batas waktu untuk menyetorkan susunan kepengurusan DKG di masing-masing kabupaten dan kota itu paling lambat per tanggal 2 Januari 2013.
Bahkan, kata Wenten Aryasuda, struktur kepengurusan DKG di masing-masing kabupaten dan kota itu sudah harus dikirim ke PGRI pusat per 3 Januari 2013 untuk dibuatkan surat keputusan (SK). Dan para pengurusan DKG dijadwalkan dilantik pada 7 Januari 2013.
"Kami berharap, seluruh PGRI kabupaten dan kota di Bali menepati batas terakhir itu dengan penuh tanggung jawab karena jadwal untuk pelantikan sudah ditetapkan," kata Wenten Aryasuda yang juga Kepala SMP PGRI 2 Denpasar itu.
Menurut Wenten Aryasuda, DKG di semua tingkatan bertugas mengawasi, membina dan menegakkan kode etik guru yang rencananya mulai berlaku awal 2013.
Selain itu, kata dia, DKG juga bertugas memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan para guru.
"Keanggotaan DKG terdiri dari para tokoh serta pakar pendidikan. Tujuan pembentukan DKG ini agar para guru di dalam menjalankan profesinya benar-benar berpatokan pada kode etik, sehingga terhindar dari segala masalah termasuk masalah yang berkaitan dengan hukum," katanya.
Ia mengatakan akan mengoptimalkan fungsi dan peran DKG untuk melindungi profesi guru.
Dikatakan saat ini perlindungan terhadap profesi guru sangat lemah termasuk guru langsung dibawa ke ranah pidana jika ada orang tua siswa tidak terima anaknya dihukum.
"Jaminan perlindungan seharusnya diberikan pemerintah, organisasi guru, masyarakat dan sekolah untuk mendorong guru melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman dalam mendidik," kata Wenten Aryasuda menegaskan. (Antara)
