Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri pada 31Januari 2020.
"IG adalah pemilik dua ekor orangutan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat Sumatera Utara pada 10 Januari 2020," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Setelah menetapkan status tersangka, Balai Gakkum KLHK RI segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ia mengatakan saat penggerebekan dan penyitaan dua orangutan, IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan dua kali akhirnya pelaku dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa. Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakkan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
"Kita harus melindungi kekayaan hayati khususnya orangutan karena merupakan satwa yang eksotik dan hanya ada di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Perbuatan tersebut telah menjadi perhatian publik baik di Indonesia maupun negara lain sehingga perlu ditangani serius.
"Saya tegaskan pelaku kejahatan terhadap orangutan harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," katanya.
Warga Langkat tersangka kasus perdagangan orangutan
Sabtu, 1 Februari 2020 23:01 WIB 1517