Seorang pekerja berlari mengejar bus saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025 yang juga menjadi landasan untuk dapat memanfaatkan program jaminan pensiun yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz