Bandung (ANTARA) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) dan Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, pada Kamis (05/12). Pemusnahan dilaksanakan secara seremonial dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak, sehingga barang tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap BKC ilegal eks penindakan di bidang cukai periode bulan Juni 2024 s.d. bulan November 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Ia merinci barang yang dimusnahkan meliputi 2.047 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) dan 3.204.938 batang hasil tembakau berupa rokok. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.474.201.740,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.405.436.623,00.
Budi mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara, dengan mengedepankan sinergi antarintansi terkait.
Melalui pemusnahan ini, kami berharap keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa, pungkas Budi.