Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan segera mengusulkan pencairan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 kepada pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan data tunggakan uang insentif tenaga kesehatan baik dari puskesmas, Dinas Kesehatan maupun RSUD kepada inspektorat, setelah inspektorat melakukan verifikasinya, selanjutnya hasil verifikasi disampaikan kepada pemerintah pusat untuk proses pencairan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Dinas Kesehatan setempat saat ini telah menyiapkan data tunggakan uang insentif tenaga kesehatan di bawah naungan sebanyak 17 puskesmas dan Dinas Kesehatan sebesar Rp124 juta. Tunggakan insentif tenaga kesehatan sebesar itu merupakan insentif nakes terhitung sejak bulan September hingga Desember 2020.

Selanjutnya, katanya, instansinya masih menunggu data tunggakan insentif nakes yang berada di bawah nauangan RSUD setempat agar semua data tunggakan insentif nakes yang ada tersebut disampaikan sekaligus kepada petugas yang melakukan verifikasi di Inspektorat Wilayah setempat.

Ia mengatakan, pihak telah meminta agar pihak RSUD segera menyampaikan data tunggakan insentif untuk nakesnya agar data tersebut segera disampaikan kepada inspektorat untuk diverifikasi.

Sementara itu, katanya, Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapat dana alokasi khusus (DAK) bidang kesesehatan sebesar Rp2,1 miliar untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, dana alokasi khusus sebesar itu untuk membayar tunggakan insentif untuk nakes yang menangani COVID-19 terhitung mulai dari bulan September-Desember 2020 termasuk insentif nakes tahun 2021.

“Sudah ada surat dari Kementerian Kesehatan RI, kalau pun ada tunggakan insentif nakes yang belum dibayarkan tahun sebelumnya masih bisa bisa dibayarkan tertapi hanya insentif pada bulan September hingga Desember 2020,” demikian Bustam Bustomo.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021