Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah desa berhati-hati menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19.

"Harus lebih hati-hati, sesuai kebutuhan, seperti pengadaan disinfektan yang disemprotkan harus dipastikan cairan tersebut digunakan atau tidak di fasilitas umum di wilayahnya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Sebanyak 148 desa di daerah ini telah menerima penyaluran dana desa untuk penanganan COVID-19.

Sebesar delapan persen atau sekitar Rp9,8 miliar dari Rp123 miliar dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun ini, untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan jangan membelikan sesuatu yang membuat barang tersebut tidak diperlukan untuk penanganan COVID-19, tidak perlu membeli peralatan jika barang tersebut tidak dibutuhkan oleh masyarakat di wilayahnya.

Kalau di masjid cairan disinfektan jelas dibutuhkan oleh orang yang akan mengerjakan shalat tarawih, kalau ada permintaan dari orang masjid bisa dipenuhi oleh pemerintah desa.

Selain itu, katanya, dana penanganan COVID-19 tersebut dapat digunakan untuk membeli prasarana seperti tempat cuci tangan untuk fasilitas umum dan untuk di masjid di wilayahnya .

Kemudian, cuma yang daerah terkena virus corona penyebab COVID-19 dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit virus corona.

Selain itu, katanya, penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 harus sesuai dengan tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, ia menyebutkan, dasar hukum penggunaan dana desa delapan persen adalah PMK Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021