Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap memindahkan pedagang yang berjualan di tanggul pengaman pantai Air Punggur, guna menjaga keindahan pantai dan keselamatan pedagang dari gelombang pasang air laut.
"Kami kemarin sudah didatangi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, kami sudah siap, kini menunggu surat dari BWSS untuk sama sama memindahkan pedagang sepanjang tanggul pengaman abrasi," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan rencananya melakukan penataan pantai yang tergerus abrasi dengan cara memindahkan pedagang ke tempat lain demi menjaga keindahan pantai yang menjadi tempat rekreasi masyarakat setempat dan luar daerah ini.
Ia mengatakan, bahwa tanggul pengaman abrasi sepanjang Pantai Air Punggur tersebut milik BWSS, sehingga instansinya menunggu surat dari BWSS, kalau tidak juga ada surat, instansinya tetap untuk melakukan tindakan pemindahan.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada pedagang supaya mereka beralih berdagang di sebelah kiri jalan, jangan dekat tanggul.
"Kami sudah menyampaikan surat teguran tertulis kepada pedagang agar memindahkan bangunannya, tetapi kewenangan tetap ada pada balai bersama kami karena regulasi ada pada dia," ujarnya.
Ia mengatakan, Dinas Satpol PP Mukomuko selama ini melakukan tindakan non yudisial, sehingga ada permasalahan itu diambil langkah teguran dan pembinaan.
Sedangkan, katanya, BWS mengetahui regulasi hukumnya sehingga balai lebih enak memberikan sosialisasi ini kepada pedagang.
Ia menerangkan, mengapa pemerintah melarang pedagang membangun tempat usahanya dekat tanggul pengaman abrasi selain ancaman ombak dan keberadaannya melanggar Undang-undang.
Dia menyatakan, pihak BWSS cukup memberikan batas waktu seminggu bagi pedagang pindah, setelah itu instansinya yang memantau, dan kalau tidak pindah, maka anggota yang mengangkutnya.