Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melanjutkan kegiatannya untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga Kecamatan Malin Deman dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRD Kabupaten Mukomuko telah menggelar rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga dengan PT DDP.

"Kita menggelar rapat dengan  pihak terkait guna menuntaskan konflik agraria di Kecamatan Malin Deman," kata Ketua Pansus HGU DPRD Kabupaten Mukomuko Busra di Mukomuko, Rabu.

Baca juga: DPRD Mukomuko sahkan perda APBD 2023

Hadir dalam rapat Pansus HGU DPRD Kabupaten Mukomuko Ketua  Pansus HGU, Busra dan dihadiri oleh anggota Pansus, Roni Pasla, Suwarno, dan Kabri. 

Rapat tersebut juga mengundang  Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Dandim 0428/ Mukomuko Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, Asisten I Setdakab Mukomuko Haryanto.

Kemudian Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko Azman Hadi, Camat Malin Deman Darmadi, sejumlah Kades dari Malin Deman, Akar Foundation, dan masyarakat Malin Deman yang konflik.

Ia mengatakan, berkat dorongan Pansus DPRD ini, persoalan konflik agraria yang terjadi di HGU PT BBS, dimana HGU yang dikuasai oleh PT. DDP semakin menemui titik terang, dan berpihak kepada kedua belah pihak.

Ia juga mengungkapkan  hasil rapat dengan Kanwil Pertanahan Bengkulu bersama Dinas PTHP Provinsi Bengkulu, dari luas lahan HGU PT. BBS yang dikuasai PT. DDP seluas 1.889 hektar dan akan berakhir pada 2025.

PT DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektar, sedangkan sisanya seluas 953,2 hektar harus diretribusikan kepada masyarakat melalui program TORA. 

Baca juga: DPRD Mukomuko minta RSUD layani pasien berobat

Kemudian apabila PT DDP ingin memperpanjang HGU dapat diperpanjang  harus memenuhi ketentuan Permentan RI yang harus memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang. 

Hari ini, lanjutnya, ia berharap desa atau kecamatan dapat membentuk tim untuk menentukan lahan mana yang akan difasilitasi oleh PT. DDP untuk syarat perpanjangan HGU. 

"Dalam Tim itu nanti saya berharap juga bergabung pihak perusahaan. Agar komunikasinya lancar," ujarnya pula.

Kapolres Mukomuko mengapresiasi Pansus HGU DPRD Kabupaten Mukomuko menyelesaikan konflik agraria dengan cara mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. 

"Selesaikan persoalan dengan baik, dengan damai. Pansus sudah memfasilitasi khususnya pihak yang terlibat konflik untuk menyelesaikan masalah," ujarnya.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023