Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu Rudi Iskandar menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.

"Surat perintah penyelidikan sudah terbit dari Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, selanjutnya seksi pidana khusus mulai melakukan penyelidikan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Kamis (7/9).

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menerima laporan tentang dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama yang putus kontrak kerja dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko.
 
Kemudian Kejaksaan Negeri setempat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar.
 
Ia mengatakan, institusinya melakukan pengecekan ke lapangan terkait kondisi bangunan serta mencocokkan data dokumen yang telah diserahkan LP KPK.
 
“Kami sudah cek langsung ke lapangan, termasuk mewawancarai pihak terkait di lapangan terkait pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko tersebut," ujarnya.

Direktur PT Lematang Sukses Mandiri Edi dalam keterangannya menyatakan akan kooperatif jika ke depan atas laporan LSM tersebut masalah proyek ini masuk dalam ranah proses penyelidikan. 

"Sesuai kapasitas yang kami miliki, tentu keterangan apapun yang dibutuhkan akan diberikan," kata dia.

Terkait pemutusan kontrak misalnya, katanya, hal itu adalah suatu hal yang wajar ketika kontraktor belum mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ada di dalam kontrak. 

"Kita patuh pada kontrak karena itu adalah aturan yang disepakati bersama," ujarnya.

Ia memastikan, kondisi fisik bangunan kurang lebihnya sama dengan apa yang terlihat di lapangan. Proyek ini memang dikerjakan secara bertahap.

"Jangan membayangkan ketika sudah 100 persen yang dilaksanakan PT. Lematang Sukses Mandiri. Kondisi gedung ini sudah sempurna dan utuh serta siap digunakan," kata Edi.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023