Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini membutuhkan tenaga pegawai negeri sipil yang membidangi tugas perlindungan konsumen dari berbagai jenis barang beredar di daerah itu yang kadaluarsa dan tidak memiliki izin kesehatan.

"Kalau sekarang setiap razia melibatkan tenaga pegawai negeri sipil perlindungan konsumen dari Provinsi Bengkulu," kata Pejabat Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, Hanif, di Mukomuko, Senin.
 Pegawai negeri sipil perlindungan konsumen (PNSPK) kata dia, merupakan PNS yang telah diberikan pendidikan dan pelatihan mengenali berbagai jenis barang beredar yang boleh dan tidak dijual di pasaran.

Dalam menjalankan Keahliannya itu, lanjutnya, PNSPK dibekali sertifikasi dan legalitas tertulis yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia.

Menurut dia, keahlian dan sertifikasi itu yang belum dimiliki oleh PNS di daerah itu sehingga mereka memiliki keterbatasan kewenangan dalam menjalankan tugas mengawasi barang beredar serta layak atau tidak dijual di pertokoan dan pasar-pasar.

"Jangankan ingin memberikan sanksi hukum bagi pedagang yang menjual barang kadaluarsa atau barang yang tidak memiliki izin, untuk melakukan razia saja kewenangan itu dibatasi karena belum ada PNSPK dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, daerah itu berpeluang mendapatkan tenaga PNSPK menyusul ada undangan bagi PNS untuk mengituti pendidikan dan pelatihan itu pada April tahun ini namun belum teralisasi.

"Kami telah koordinasikan dengan panitia di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia namun belum ada kepastian jadwal untuk pendidikan dan pelatihan, kemungkinan jadwalnya dimajukan," ujarnya (fto)

Pewarta:

Editor : Usmin


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012