Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkap tiga modus kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.
"Ada tiga modus kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021 di Kabupaten Mukomuko," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu setelah Kejari Mukomuko menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
"Tiga modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau 'mark up', dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ atau surat pertanggungjawaban," katanya.
Akibat perbuatan tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar yang berasal dari belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.
Selain itu, katanya, modus operandi mereka kira-kira setiap pencairan anggaran yang mereka lakukan, pengakuan mereka sisihkan sebesar 3,5 persen untuk dana non-budgeter.
Ia mengatakan, sebenarnya masih ada fakta lainnya, tetapi fakta-fakta tersebut akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko, yakni TA yang merupakan mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.
Tersangka lainnya, AF adalag mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, serta AT adalah mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
Selain itu, KN yang mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM yang mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024