Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut mantan Bupati Seluma Murman Efendi selama empat tahun hukuman dan Rp500 juta subsider tiga bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Pemkab pada 2008.
"JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya yaitu mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu Rosnaini Abidin dengan hukuman 2,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu.
Kemudian, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin dituntut empat tahun dan denda 500 juta dengan subsider tiga bulan, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Djasran Harahapdi dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
"Keempat terdakwa tidak dibebankan kerugian negara, sebab kerugian negara dalam konteksnya tanah, tanah tersebut sudah kita sita dan tanah serta sertifikatnya sudah kita rampas untuk negara," katanya.
Ia menyebutkan, untuk hal yang memberatkan keempat terdakwa tersebut yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Murman, Erwan Sagitarius menerangkan bahwa kliennya dapat dibebaskan karena dalam kasus ini tidak ada unsur merugikan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, keempat terdakwa didakwakan dengan dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan subsider Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejari Seluma menyita dan memasang patok lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur, penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008.
Gufroni menerangkan, dengan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik Pemkab Seluma dari kasus tukar guling lahan dapat berlangsung secara kooperatif dan efisien.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berada di Jalan Pematang Aur pada 2008.