Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Bengkulu sejak Januari hingga 31 Oktober 2024 sebesar Rp469,96 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Hingga 31 Oktober 2024 penyaluran dana BOS di Bengkulu telah mencapai Rp469,96 miliar dari pagu yang disediakan pemerintah pusat sebesar Rp472,11 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Selasa.
Untuk penyaluran dana BOS di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu mencapai Rp140,26 miliar dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp140,55 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp49,55 miliar dari pagu Rp49,81 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan penyaluran yaitu Rp27,83 miliar dari total pagu Rp28 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp42,70 miliar dari pagu Rp42,80 miliar, Kabupaten Seluma Rp30,22 miliar dari pagu Rp30,45 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Kaur dengan penyaluran Rp23,56 miliar dari total pagu Rp23,78 miliar, Kabupaten Mukomuko sebanyak Rp32,48 miliar dari pagu Rp32,58 miliar.
Lanjut Irfan, untuk realisasi penyaluran dana BOS di Kabupaten Lebong yaitu Rp18,16 miliar dari total pagu Rp18,23 miliar, Kabupaten Kepahiang dengan penyaluran Rp21,24 miliar dengan total pagu Rp21,57 miliar.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp19,69 miliar dari pagu Rp19,86 miliar dan Kota Bengkulu sebanyak Rp63,88 miliar dari pagu Rp64,38 miliar.
Dengan penyaluran dana BOS, dirinya mengimbau agar seluruh sekolah di wilayah Bengkulu segera memanfaatkan anggaran tersebut guna kepentingan pendidikan serta meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
"Untuk pemda agar mendorong segera memenuhi syarat salur sesuai tahapan mengingat saat ini sudah menjelang akhir 2024," ujarnya.
Sebab, dengan penyaluran atau pemanfaatan dana BOS dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut seperti pembiayaan sejumlah kegiatan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
Serta untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hingga pembayaran honor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024