Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengungkap praktik prostitusi terselubung di salah satu tempat usaha panti pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Kamis, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang berinisial AI dan PM yang menyediakan tempat panti pijat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi.

Baca juga: Polisi Mukomuko gagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Sumatera Barat
 
"Kami mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat usaha panti pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko berdasarkan informasi masyarakat," katanya.
 
Ia mengatakan, tanggal 7 November 2024, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana TPPO atau prostitusi di Pantai Air Patah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
 
Kemudian, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menyediakan tempat pelacuran.
 
Pada saat tim sampai di salah satu panti pijat yang berada di Pantai Air Patah, katanya, tim menemukan adanya salah satu kamar di salah satu panti pijat seorang laki-laki dengan perempuan yang berstatus pekerja panti pijat berada dalam satu ruangan tanpa busana
 
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari pekerja panti pijat berinisial RI yang juga korban dalam kasus ini, dia bekerja di panti pijat itu sejak tanggal 7 Oktober 2024, korban ini tidak digaji tetapi tinggal di tempat panti pijat tersebut.
 
Ia menambahkan, setiap tamu yang menggunakan jasa korban ini, maka korban menyetorkan uang Rp50 ribu kepada para tersangka menyediakan lokasi.

Baca juga: Transaksi prostitusi berujung maut: Dua warga Jambi meninggal dalam perkelahian di Bengkulu
 
Sementara itu, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 20 jo pasal 26 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana TPPO dan atau pasal 296 subsider pasal 506 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana.
 
Ancaman terhadap keduanya dalam tindak pidana TPPO paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan dalam pasal 296 subsider pasal 506 Mucikari atau memperoleh keuntungan dalam perbuatan cabul atau pelacuran perempuan dengan ancaman paling singkat 3 bulan dan paling lama 1,4 tahun.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024