Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membatalkan kelulusan salah seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 karena tidak memiliki surat tanda registrasi (STR).

"Yang dibatalkan adalah tenaga kesehatan yang lulus seleksi CPNS. Saat ini sedang diusulkan untuk dibatalkan, suratnya sudah masuk ke BKN," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, di Mukomuko, Senin. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko pada tahun 2024 membuka penerimaan 150 formasi CPNS dari lulusan sarjana strata 1 serta sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Sebanyak 3.014 pelamar CPNS Mukomuko tahun 2024 mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digelar di 28 lokasi di luar daerah.

Dia menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan seorang CPNS pada formasi tenaga kesehatan tersebut dilakukan karena peserta tidak memenuhi persyaratan, meskipun telah lolos tes CPNS.

"Yang dipersyaratkan adalah memiliki surat tanda registrasi. Karena dia tenaga kesehatan, setelah seleksi SKD baru diketahui bahwa dia tidak memiliki STR. Setelah dicek, ternyata memang tidak ada," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa peserta yang tidak memiliki STR ini telah mengikuti SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun, pembatalan kelulusan dilakukan melalui proses setelah seleksi SKB.

"Nantinya, pada saat pengumuman, namanya tidak akan ada lagi di daftar peserta yang lulus seleksi CPNS formasi tahun 2024," katanya.

Selain membatalkan kelulusan satu peserta CPNS, BKPSDM Mukomuko juga membatalkan kelulusan satu pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 karena statusnya sebagai tenaga honorer telah terputus.

"Kami mendapat laporan bahwa yang bersangkutan terputus masa kerjanya sebagai tenaga honorer," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pelamar tersebut memang lulus administrasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa statusnya sebagai tenaga honorer telah terputus sehingga dia tidak dapat mengikuti SKD.

Dia juga menyebutkan bahwa panitia seleksi daerah memiliki kewenangan untuk meninjau ulang kelulusan administrasi pelamar PPPK.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025