Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera memproses dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja lebih selama tiga bulan sesuai aturan yang berlaku.

 "Dalam waktu dekat akan kita proses ASN tersebut sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Jawoto di Mukomuko, Selasa.

Tiga orang oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat yang mangkir kerja lebih dari selama tiga bulan.

Ia mengatakan, satu dari tiga ASN di BKD setempat telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke instansi itu. Satu ASN yang mangkir kerja tersebut mengundurkan diri diduga karena ingin maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2019.

Selanjutnya, instansinya akan memproses dua orang ASN yang tidak disiplin tersebut.

Ia menyatakan, pejabat di Dinas Kesehatan setempat sudah memberikan sanksi teguran terhadap dua ASN yang melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, Dinas Kesehatan setempat memberikan sanksi teguran terhadap dua ASN sesuai tugas dan fungsi pembinaan terhadap ASN tersebut.

Selanjutnya, katanya, tugas instansinya yang akan memproses dan menindaklanjutinya laporan dari Dinas Kesehatan setempat. Sanksi terhadap ASN itu sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018