Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerima surat pengunduran diri salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah itu.

"ASN tersebut telah menyampaikan pengunduran dirinya secara tertulis karena ingin maju menjadi bacaleg. Selanjutnya kami akan memproses pengunduran diri yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Jawoto di Mukomuko, Kamis.

Satu ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menyampaikan pengunduran diri secara tertulis tersebut termasuk dalam tiga ASN di lingkungan pemeritah setempat yang selama ini mangkir kerja lebih dari selama tiga bulan.

BKPSDM tidak memproses satu ASN di BKD yang mengkir kerja lebih dari tiga bulan tersebut karena yang bersangkutan telah lebih dulu menyampaikan pengunduran dirinya secara tertulis. 

"Dia sendiri yang mengundurkan diri, selanjutnya proses pemberhentian ASN yang telah mengundurkan diri tersebut," ujarnya. Instansinya sekarang ini akan memproses dua ASN di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir kerja lebih selama tiga bulan sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam waktu dekat akan kita proses ASN tersebut sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, tugas instansinya yang akan memproses dan menindaklanjutinya laporan dari Dinas Kesehatan setempat. Sanksi terhadap ASN itu sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018