Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan penataan kawasan kumuh di daerah itu dengan memanfaatkan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) 2019.

Kepala Bappeda Rejang Lebong, Asli Samin di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan program Kotaku akan menyasar kawasan kumuh di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah dan bantaran Sungai Air Putih.

Baca juga: Anggaran Pilkada Rejang Lebong masuk pembahasan APBD 2020

"Bantaran Sungai Air Putih yang akan ditata tersebut sepanjang 400 meter mulai dari belakang Pasar Bang Mego hingga jembatan Simpang Lebong," jelasnya.

Program penataan bantaran Sungai Air Putih ini kata dia, akan dibiayai oleh program Kotaku, di mana pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran Rp30 miliar. Bahu kiri dan kanan Sungai Air Putih ini nantinya akan dibuat jalan betor selebar empat meter, kemudian pembuatan Ipal Komunal, taman bermain, lampu jalan dan tempat penampungan sampah sehingga masyarakat tidak lagi membuangnya ke sungai.

"Sedangkan untuk rumah-rumah penduduk yang terkena dampak program ini nantinya akan dibuat menghadap ke sungai dan bentuknya seragam sehingga bisa menjadi daya tarik," jelasnya.

Baca juga: Petani Rejang Lebong kembangkan padi varietas lokal

Dia berharap, program ini nantinya bisa berjalan sesuai harapan sehingga dapat merubah wajah Kota Curup (ibu kota Rejang Lebong), serta mengembalikan fungsi Sungai Air Putih, dengan tumbuhnya kesadaran untuk tidak membuang limbah dan sampah sungai.

Kalangan masyarakat yang berdiam dilokasi yang menjadi sasaran kegiatan kata Asli Samin, nantinya akan mendapat uang bantuan untuk memperbaiki rumah-rumah mereka sesuai dengan perencanaan program Kotaku.

"Program ini baru tahap awal, jika nantinya respon masyarakat bagus maka tahun selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan ditambah lagi," urainya.

Program penataan kawasan kumuh di Rejang Lebong itu sendiri kata dia, saat ini sedang menunggu persetujuan dari masyarakat yang akan menjadi lokasi kegiatan, sedangkan untuk pelaksanaannya masih tahap lelang di pemerintah pusat.

Posisi Pemkab Rejang Lebong dalam program ini hanya bertanggungjawab pada pengurusan lokasi dan persetujuan masyarakat, dan dari dua kali pertemuan dengan kelompok masyarakat di lokasi sasaran semua sudah menyetujuinya.

Baca juga: Pelaku usaha pariwisata Rejang Lebong diminta urus perizinan
Baca juga: Operasi Musang Nala jaring tiga pelaku kejahatan di Rejang Lebong
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong mulai bahas anggaran Pilkada 2020
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019