Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 14.180 warga daerah itu saat ini sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
"Hingga saat ini warga Rejang Lebong yang mengurus IKD atau KTP digital sebanyak 14.180 jiwa, atau 6,94 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 212.921 jiwa," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Rejang Lebong Edi Warman di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah mengaktifkan IKD tersebut adalah mereka yang baru mengurus pencetakan atau pergantian KTP, di mana dalam proses pengurusannya dibantu oleh petugas Disdukcapil setempat.
"Selain yang sudah mengaktifkan IKD, kita juga mencatat masih ada 13.861 warga yang sudah mengurus IKD tapi posisinya belum. Hal ini karena ada yang terkendala mungkin karena HP tidak mendukung atau sudah penuh, kemudian karena buru-buru langsung pulang sehingga tidak melakukan aktivasi," katanya.
Penggunaan aplikasi IKD itu sendiri, kata dia, saat ini sangat diperlukan dalam keperluan administrasi pemerintahan maupun pelayanan, di mana warga tidak perlu lagi membawa KTP fisiknya dan bisa menunjukkannya melalui HP masing-masing seperti untuk digunakan di bandara, stasiun kereta api, maupun pelabuhan dan lainnya.
Kalangan warga setempat yang akan mengurus IKD ini bisa mendownload aplikasinya di playstore, kemudian mengisi biodata yang ada di dalamnya dan untuk scan kode barcode dilakukan di kantor Disdukcapil Rejang Lebong. Setelah semuanya selesai nantinya kode aktivasi akan dikirim melalui akun email masing-masing.
Guna mempercepat masyarakat Rejang Lebong mengurus IKD pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi hingga pelayanan jemput bola ke seluruh dinas instansi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk ke sejumlah perguruan tinggi.
Dia mengimbau warga Kabupaten Rejang Lebong untuk mengurus IKD atau KTP digital ini dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, sehingga nanti warga bisa menggunakannya berbagai keperluan dalam mengakses pelayanan publik tanpa harus membawa KTP fisik.