“Penanganan perkara tidak ada kata berhenti. Semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya karena kita juga sudah diatur oleh hukum acara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan, yang pertama terkait dengan tindak pidana korupsi. Kebetulan tidak ada perkara yang ditahan saat ini. Jadi institusinya tidak terlalu terpaku oleh waktu penanganannya.
Ia mengatakan, sekali lagi pada hari ini bagian dari kegiatan penanganan tindak perkara korupsi berupa pengembalian keuangan negara atas nama terpidana Hj Rosna binti Sahidan dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Tortilla tahun 2011-2013 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp581.553.001 dan tindak pidana korupsi kegiatan PKK tahun 2013-2014 dengan kerugian negara sebesar Rp104.400.000.
Uang pengganti sebelumnya telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp300.200.000. Dan pada hari ini Rabu 1 April 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 341 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 5 Jli 2017, telah dilakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp385.753.001 dan denda sebesar Rp200.000.000.
Kemudian untuk satu lagi perkara yang masih penyidikan terus berjalan dalam arti tidak terpaku dengan waktu meskipun demikian institusinya tetap berkoordinasi pihak pihak terkait agar penyidikan segera selesai.
“Kemudian menyangkut dengan tindak pidana umum apalagi yang memang terdakwa kita ditahan, kita tetap berlangsung tetapi kami juga ikuti protokol kesehatan dari pemerintah,” ujarnya.
Untuk proses tahap dua dari penyidik Polri kepada Kejari setempat, ia mengatakan, sudah dimulai secara online jadi tahanan oleh polisi tidak dibawa kesini tetapi tetap berada di Polres.
“Kami secara online melalui Vicon (video konfrence) dan itu sudah berlangsung kami sampaikan dan laporkan ke Kejati untuk persidangan dua hari yang lalu sudah kita uji cobakan dengan pengadilan tersambung secara online kejaksaan, pengadilan, lapas dan polres,” ujarnya.
Jadi tinggal lagi pelaksanaannya untuk sidang tindak pidana umum akan diselenggarakan secara online minggu depan.
Sekali lagi proses persidangan terkait dengan mewabahnya VOCID-19, katanya, institusinya mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.