Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui pihak ketiga memusnahkan obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa senilai Rp1,5 miliar yang berada di gudang dinas tersebut dan puskesmas.
"Kegiatan kita hari ini pengangkutan obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa untuk dimusnahkan oleh PT Primanru Jaya, perusahaan yang mempunyai klasifikasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa melalui pihak ketiga ini merupakan kegiatan instansinya yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Ia menambahkan, pemilihan perusahaan yang menjadi pemenang dalam kegiatan ini menggunakan sistem pengadaan barang melalui e-katalog.
Ia memastikan, perusahaan yang mendapatkan kegiatan pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai ini memenuhi kriteria dan kualifikasi di bidang ini.
Semua obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa tersebut diangkut sarana memenuhi dan pakai segel, lalu langsung di bawa ke pusat pemusnahan di Karawang. Pemusnahan obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa ini, katanya, sebagai tindak lanjut surat nota dinas Nomor: 440/1447/D.6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Ia menyebutkan, obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa senilai Rp1,5 miliar tersebut terdiri atas obat kedaluwarsa tahun 2015-2017 senilai Rp302 juta, obat kedaluwarsa tahun 2018-2019 senilai Rp356 juta.
Kemudian, bahan medis habis pakai kedaluwarsa tahun 2018-2019 senilai Rp37 juta, obat kedaluwarsa tahun 2018-2020 Rp274 juta, bahan medis habis pakai tahun 2020 senilai Rp21 juta, obat kedaluwarsa tahun 2021 Rp210 juta.
Lalu, bahan medis habis pakai kedaluwarsa tahun 2021 senilai Rp24 juta, obat kedaluwarsa tahun 2022 Rp153 juta, bahan medis habis pakai tahun 2022 senilai Rp2,8 juta, obat kedaluwarsa tahun 2023 Rp178 juta, dan bahan medis habis pakai tahun 2023 Rp1,1 juta.