Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengajukan usul perpanjangan masa penanganan darurat terhadap tebing yang longsor sepanjang Sungai Selagan di Desa Pondok Panjang selama tujuh hari ke depan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko Rabu mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya menetapkan masa tanggap darurat longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto selama 14 hari, dan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2024.
"Kami mengusulkan perpanjangan masa tanggap darurat longsor berdasarkan peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR," katanya.
Ia menjelaskan, instansinya juga telah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, sebagai pelaksana kegiatan penanganan darurat longsor, dan memang perlu adanya penambahan waktu.
Menurutnya, perlunya perpanjangan waktu pekerjaan di lapangan itu dikarenakan akan sangat tanggung jika pekerjaan itu kalau tidak dilakukan penambahan waktu tujuh hari.
"Usulan perpanjangan masa penanganan darurat longsor sudah disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah -BPBD-," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihak balai bekerja memindahkan arus Sungai Manjuto agar pada saat debit air sungai naik tidak sampai menghantam tebing dekat permukiman penduduk.
Apriansyah menjelaskan, yang dilakukan oleh pihak balai, yakni pemindahan arus Sungai Manjuto dari arah tikungan yang menghantam tebing dibuat lurus secara langsung dengan cara melalukan penggalian menggunakan alat berat.
Menurutnya, pihak balai melakukan pemindahan arus sungai untuk meredam energi air Sungai Manjuto menghantam dinding tebing yang longsor.
Dalam melakukan pekerjaan, pihak BWSS sudah meminta surat resmi dari pemilik lahan yang diketahui oleh kepala desa dan camat agar tidak ada yang menuntut ganti rugi terhadap tanah yang digali.
"Surat izin sudah didapat oleh BWSS, selanjutnya mereka dapat melaksanakan tugas memasukkan alat berat ke lokasi tanah, termasuk melakukan penggalian tanah," ujarnya.
Longsor tebing Sungai Selagan, PUPR Mukomuko ajukan tambahan waktu penanganan
Rabu, 30 Oktober 2024 14:25 WIB 544