Bengkulu (Antara Bengkulu) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Johan Budi mengatakan pemeriksaan 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma,
Bengkulu, periode 2009-2014 terkait kasus dugaan suap masih berstatus
saksi.
"Memang ada empat orang penyidik KPK di Bengkulu yang memeriksa 17
anggota DPRD Kabupaten Seluma di kantor BPKP, kapasitas mereka masih
sebagai saksi untuk melengkapi berkas empat orang anggota DPRD Seluma
yang sudah dijadikan tersangka," kata Johan saat dihubungi melalui
ponselnya dari Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam
kasus dugaan suap yang diterima sejumlah anggota DPRD Seluma dari Mantan
Bupati Seluma Murman Efendi.
Suap tersebut agar anggota legislatif menyetujui rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Pembangunan
Infrastruktur Peningkatan Jalan, dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini
yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ZR, Wakil Ketua I JS dan Wakil Ketua
II MT serta seorang anggota DPRD, PW.
Johan tidak dapat memastikan apakah setelah pemeriksaan, status 17 anggota DPRD Seluma itu naik menjadi tersangka.
Selain itu, ia juga tidak bisa menyimpulkan penahanan terhadap
empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tersebut.
"Saya tidak berani memastikan kapan penahanan dilakukan, yang jelas
setelah berkas empat orang tersangka lengkap, sidang akan digelar,"
katanya.
Sementara dari pantauan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, tempat pemeriksaan terhadap
anggota DPRD Seluma berlangsung sepi aktivitas.
Sejak Selasa (19/2), sejumlah anggota DPRD Seluma terlihat meninggalkan gedung itu lewat pintu belakang.
Kasus suap anggota DPRD Seluma telah digelar di Pengadilan Tipikor
Jakarta yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara, denda sebesar
Rp100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Mantan Bupati Seluma
Murman Efendi pada Februari 2012.
Murman terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode
2009-2014 dengan tujuan, anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran
Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan
Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima
tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010.
Juga perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2
Tahun 2011. Suap diberikan berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada
masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta. (ANTARA)
KPK : 17 anggota DPRD Seluma berstatus saksi
Rabu, 20 Februari 2013 19:21 WIB 1525
.....Saya tidak berani memastikan kapan penahanan dilakukan, yang jelas setelah berkas empat orang tersangka lengkap, sidang akan digelar.....