Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir telah mencapai Rp 900 juta dari Januari hingga Mei 2024 yang mencerminkan 18 persen dari target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.
Upaya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor parkir ini didorong oleh kebijakan baru terkait kenaikan tarif retribusi parkir jalan umum yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dengan kenaikan ini, biaya parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu dari Rp1 ribu, dan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp3 ribu dari Rp2 ribu sebelumnya. Nurlia menyatakan optimisme bahwa target PAD dari sektor parkir dapat tercapai hingga akhir tahun 2024.
Sebagai bagian dari strategi komunikasi dan penerapan kebijakan baru ini, Bapenda Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada 700 juru parkir dari 12 zona parkir di Kota Bengkulu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tarif baru secara langsung kepada masyarakat. Selama sosialisasi, juru parkir juga menerima perlengkapan yang meliputi Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, dan topi, sedangkan karcis baru akan diserahkan setelah tarif baru resmi diberlakukan.
Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang berlaku bagi masyarakat dan juru parkir, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap uang yang terkumpul dari sektor parkir akan disetorkan ke kas daerah sebagai kontribusi penting bagi pendapatan daerah.
Selanjutnya, Bapenda Kota Bengkulu juga berkomitmen untuk terus membina, melakukan pengawasan, dan menertibkan para juru parkir. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik serta tarif retribusi yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Khusus untuk pajak parkir realisasi yaitu 18 persen dari target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp5 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Minggu.
Upaya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor parkir ini didorong oleh kebijakan baru terkait kenaikan tarif retribusi parkir jalan umum yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dengan kenaikan ini, biaya parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu dari Rp1 ribu, dan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp3 ribu dari Rp2 ribu sebelumnya. Nurlia menyatakan optimisme bahwa target PAD dari sektor parkir dapat tercapai hingga akhir tahun 2024.
Sebagai bagian dari strategi komunikasi dan penerapan kebijakan baru ini, Bapenda Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada 700 juru parkir dari 12 zona parkir di Kota Bengkulu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tarif baru secara langsung kepada masyarakat. Selama sosialisasi, juru parkir juga menerima perlengkapan yang meliputi Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, dan topi, sedangkan karcis baru akan diserahkan setelah tarif baru resmi diberlakukan.
Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang berlaku bagi masyarakat dan juru parkir, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap uang yang terkumpul dari sektor parkir akan disetorkan ke kas daerah sebagai kontribusi penting bagi pendapatan daerah.
Selanjutnya, Bapenda Kota Bengkulu juga berkomitmen untuk terus membina, melakukan pengawasan, dan menertibkan para juru parkir. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik serta tarif retribusi yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.