Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof
Juanda mengatakan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah perlu tegas tentang
tiga orang calon wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan
Partai Amanat Nasional.
"Gubernur perlu tegas soal sikapnya terhadap ketiga nama calon
wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan PAN agar tidak terjadi
salah persepsi dan penafsiran dari masyarakat," katanya di Bengkulu,
Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait keinginan Gubernur mengusulkan
sejumlah nama calon wakil gubernur yang tidak berasal dari partai
politik untuk mendampinginya untuk sisa masa jabatan 2010-2015.
Tiga nama calon wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan
PAN yakni Sultan Najamudin, Edison Simbolon dan Dian Syakhroza.
"Memang secara azas hukum, partai politik tidak bisa memaksakan
nama-nama yang diusulkan menjadi wakil gubernur, Gubernur punya hak
prerogatif," katanya.
Koalisi dua partai politik (parpol) yakni Demokrat dan PAN berhasil
memenangkan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu pada
2010 yakni pasangan Agusrin Najamudin dan Junaidi Hamsyah.
Kasus korupsi yang membelit Agusrin Najamudin hingga vonis penjara
empat tahun membuat Presiden memberhentikannya sebagai gubernur.
Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dilantik oleh Mendagri
menjadi gubernur pada 17 Desember 2012 dan diminta segera memproses
pemilihan wakil gubernur.
Juanda mengatakan jika parpol memaksakan diri untuk menetapkan
calon wakil gubernur dari nama-nama usulkan parpol, maka dikhawatirkan
akan terjadi kontradiksi antara gubernur dengan wakilnya.
"Agar tidak terjadi polemik, Gubernur seharusnya tegas dan terbuka
soal kriteria dan keinginannya tentang calon wakil gubernur," katanya.
Gubernur kata dia perlu menjelaskan kepada masyarakat tentang
alasan menunda memproses nama-nama yang diusulkan parpol sehingga tidak terjadi
bias penafsiran.
Tentang desakan anggota DPRD agar gubernur segera memproses calon
wakil gubernur, menurutnya wajar sebagai fungsi kontrol agar sistem
pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
"Memang tidak ada sanksi pidana atas kekosongan wakil gubernur
tetapi sesuai fungsinya tetap dibutuhkan dalam pemerintahan," katanya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Djaelani
mengatakan proses pemilihan wakil gubernur sudah diatur sesuai
perundang-undangan.
"Seharusnya gubernur mempertimbangkan norma dan etika politik dalam
pemerintahan dan segera mengambil keputusan tentang nama-nama calon
wakil gubernur yang diusulkan ke DPRD," katanya. (ANT)
"Gubernur perlu tegas soal calon wagub"
Senin, 18 Maret 2013 18:03 WIB 1793
.....Memang tidak ada sanksi pidana atas kekosongan wakil gubernur tetapi sesuai fungsinya tetap dibutuhkan dalam pemerintahan.....