Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kalangan akademisi dan mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Bengkulu mengkritisi proses seleksi komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) untuk memberi masukan pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
"Ada beberapa catatan yang kita kritisi dari proses seleksi tersebut sebagai masukan dari komisi I DPRD provinsi," kata Pengajar Ilmu Komunikasi Fisip Unib Dhanur Seto, Jumat.
Ia menjelaskan, UU nomor 23 tahun 2002 tentang penyiaran terutama pasal 10 poin c menyebutkan, anggota KPID harus berpendidikan strata satu atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
Sedangkan dari 26 nama calon KPID yang sedang digodok komisi I DPRD tersebut terdapat beberapa nama tidak menyertakan ijazah strata satu atau hanya tamatan sekolah menengah atas.
"Kita mengusulkan bahwa pertimbangan akademik serta monitoring dan pengawasan terhadap kelayakan atas usulan calon anggota KPID harus maksimal,"tambahnya.
Selanjutnya pada pasal 10 juga terdapat poin f yang menyebutkan anggota KPID tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Aturan ini terdapat multi pemahaman apakah pekerja media dalam hal ini wartawan juga termasuk dalam aturan tersebut.
Pada peraturan KPI 2007 tertera tidak boleh ada pekerja media dan pemilik media menjadi anggota KPID, sementara peraturan KPI terbaru 2009 tidak ada disebutkan mengenai hal itu namun demikian UU tegas mengaturnya.
Menyikapi hal tersebut ia menekankan pada kesadaran moral calon anggota KPID terutama yang bekerja di media penyiaran.
"Bagi pekerja atau pemiliki media nantinya terpilih menjadi anggota KPID dapat melepaskan jabatan strukturalnya di media ia bekerja atau cukup menjadi wartawan saja karena secara tidak langsung hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja menjadi anggota KPID," jelasnya.(Man)
Akademisi kritisi pemilihan komisi penyiaran Indonesia daerah
Jumat, 3 Februari 2012 13:29 WIB 2423
.....Ada beberapa catatan yang kita kritisi dari proses seleksi tersebut sebagai masukan dari komisi I DPRD provinsi.....