Kasus penipuan pembelian monitor COVID-19 senilai Rp58,8 miliar, Bareskrim gandeng PPATK
Senin, 7 September 2020 22:30 WIB 18603
Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening fiktif yang dibuat sindikat penipu internasional yang menipu perusahaan Italia Althea Italy S.p.A yang bermaksud membeli ventilator dan monitor COVID-19 dari perusahaan China Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
"Kami kerja sama dengan PPATK (untuk menelusuri) bank dan nomor rekening penerima," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekening fiktif milik pelaku pernah digunakan untuk membeli mobil di sebuah showroom mobil di Jakarta Pusat.
"Dari CCTV, klop (sesuai), orang yang diduga pelaku dengan orang yang membuka rekening inisial SB," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku mengalihkan rekening pembayaran transaksi pembelian ventilator dan monitor COVID-19 dengan modus bussiness email compromise.
Dia menjelaskan korban yakni perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan yakni Althea Italy S.p.a awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Kemudian para tersangka mengirim email kepada Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi bahwa telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.
Setelah pemberitahuan tersebut, pihak Althea Italy S.p.A melakukan tiga kali transfer dana ke rekening fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar.
Kemudian NCB Interpol Indonesia mendapat informasi dari NCB Interpol Italia bahwa telah terjadi penipuan modus bussiness email compromise yang mengarahkan pembeli mengirimkan uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.
"Diduga ada yang by pass, diduga pelaku sudah ditransfer uang tiga kali pengiriman uang dengan total Rp58,8 miliar (dari korban yakni perusahaan Althea Italy S.p.A)," tutur Helmy.
NCB Interpol Indonesia kemudian meneruskan informasi itu kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial SB yang ditangkap di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.
Selanjutnya tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.
"Kami kerja sama dengan PPATK (untuk menelusuri) bank dan nomor rekening penerima," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekening fiktif milik pelaku pernah digunakan untuk membeli mobil di sebuah showroom mobil di Jakarta Pusat.
"Dari CCTV, klop (sesuai), orang yang diduga pelaku dengan orang yang membuka rekening inisial SB," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku mengalihkan rekening pembayaran transaksi pembelian ventilator dan monitor COVID-19 dengan modus bussiness email compromise.
Dia menjelaskan korban yakni perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan yakni Althea Italy S.p.a awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Kemudian para tersangka mengirim email kepada Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi bahwa telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.
Setelah pemberitahuan tersebut, pihak Althea Italy S.p.A melakukan tiga kali transfer dana ke rekening fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar.
Kemudian NCB Interpol Indonesia mendapat informasi dari NCB Interpol Italia bahwa telah terjadi penipuan modus bussiness email compromise yang mengarahkan pembeli mengirimkan uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.
"Diduga ada yang by pass, diduga pelaku sudah ditransfer uang tiga kali pengiriman uang dengan total Rp58,8 miliar (dari korban yakni perusahaan Althea Italy S.p.A)," tutur Helmy.
NCB Interpol Indonesia kemudian meneruskan informasi itu kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial SB yang ditangkap di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.
Selanjutnya tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.