Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah membentuk 25 tim pengawas protokol kesehatan di perkantoran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Tim tersebut tersebar di lima wilayah kota di Ibu Kota. Masing-masing kota ada lima tim. Satu tim terdiri dari empat orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Andri mengatakan setiap tim tersebut akan melakukan pengawasan terhadap tiga perkantoran per hari. Pihaknya telah menyusun jadwal pengawasan terhadap perkantoran yang beroperasi selama PSBB kali ini.
Andri mengatakan pihaknya juga akan memfokuskan pada pengawasan protokol kesehatan di perusahaan besar agar bisa menjadi contoh kepada yang lain.
Selain itu, pemerintah berharap masyarakat maupun karyawan perusahaan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika ada perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pada PSBB ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
masih mengizinkan perkantoran non esensial beroperasi dengan batas maksimal 25 persen kapasitas. Sedangkan perusahaan esensial diberi batas maksimal 50 persen kapasitas.
"Kami berharap kebijakan ini dipatuhi," ujarnya.
Pada hari pertama PSBB pada Senin (14/9), pihaknya telah menutup delapan perkantoran. Lima perkantoran ditutup karena ditemukan kasus COVID-19, sedangkan tiga lainnya karena melanggar limitasi protokol kesehatan.
"Semuanya ditutup tiga hari. Kami tidak menjatuhkan denda kepada tiga perusahaan itu," ujarnya.
DKI bentuk 25 tim pengawas protokol kesehatan di perkantoran
Selasa, 15 September 2020 20:53 WIB 1006