Bengkulu, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengharapkan adanya pemberitahuan resmi dari partai politik yang akan menyerahkan nama dan berkas daftar calon sementara anggota legislatif karena sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan.
"Kami harap partai memberitahukan kepada KPU Kota kapan mereka akan menyerahkan daftar calonnya, karena kami harus persiapkan juga anggota kami yang akan menerima berkas mereka, bayangkan saja jika tiba-tiba beberapa partai datang bersamaan, satu partai saja ada 35 calon legislatif, satu calon saja berkasnya tidak sedikit," kata Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bengkulu, Zahyochi, di Kota Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan, proses penerimaan berkas akan lebih mudah jika partai politik memberikan informasi resmi yang disampaikan ke KPU.
"Sekurang-kurangnya mereka bisa menyampaikan pemberitahuan sehari sebelum mereka menyerahkan berkas. Kita akan siap kalau mereka kasih tahu kapan akan menyerahkannya," kata dia.
Menurutnya, PPP merupakan partai pertama yang telah menyerahkan pemberitahuan resmi waktu penyerahan daftar calon legislatif.
"Dari surat resminya, mereka akan menyerahkan tanggal 22, hari terakhir pendaftaran," kata dia.
Dia menjelaskan kemungkinan indikasi partai politik sampai hari ke tujuh ini belum ada yang menyerahkan daftar nama calon sementara dikarenakan masih adanya daftar calon legislatif yang masih mengurus kelengkapan administrasi.
"Kemungkinan saat ini mereka masih disibukkan dengan persyaratan, seperti waktu kami pantau di RS M Yunus masih banyak yang mengurus syarat-syarat kesehatan di sana. Dan seperti PKPI serta PBB masih menyusun DCS karena mereka baru saja dinyatakan sebagai partai yang lulus untuk pemilu 2014," kata dia.
Kelangkapan administratif dari daftar calon sementara anggota DPRD Kota Bengkulu akan diverifikasi pada tanggal 23 April sampai 6 Mei setelah ditutupnya pendaftaran calon pada tanggal 22 April.
"Nanti setelah diverifikasi kelengkapannya maka akan kita sampaikan ke setiap parpol daftar calon yang masih belum lengkap berkas administrasinya untuk diperbaiki dan dilengkapi," kata dia.
KPU memberikan tenggat waktu dari tanggal 9-22 Mei kepada masing-masing partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki serta melengkapi administrasi bakal calon legislatif yang diajukan.
"Nanti jika masih tidak lengkap ataupun tidak valid berkas administratifnya maka akan kita batalkan dan parpol harus mengajukan calon baru yang akan menggantikan calon yang tidak lolos verifikasi administrasi," kata dia.
Penyusunan serta penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kota Bengkulu diumumkan pada tanggal 30 Mei - 12 Juni 2013.
"Nanti setelah ditetapkan maka akan kita umumkan ke masyarakat setiap DCS yang diajukan oleh parpol, kita akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan kita klarifikasi ke partai mengenai tanggapan masyarakat tentang DCS yang diajukannnya," kata dia.
DCS bisa dibatalkan jika adanya laporan dari masyarakat dengan menunjukkan bukti-bukti akurat tentang tidak layaknya DCS tersebut untuk ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
"Jika ada masukan dari masyarakat bahwa calon tersebut tidak layak, atau tidak sesuai peraturan maka calon tersebut bisa dibatalkan asalkan ada bukti akurat, contohnya misalnya DCS memakai ijazah palsu, tetapi jika tidak bisa menunjukkan bukti maka tidak akan kita gubris permintaan masyarakat tersebut untuk membatalkan DCS yang diajukan partai," kata dia.
Zahyochi juga mengatakan bahwa orang yang pernah dipidana juga bisa menjadi calon legislatif dengan syarat tambahan sesuai Peraturan KPU No.13 Tahun 2013 Perubahan No. yang diatur pada pasal 5 tentang DCS yang pernah terkena pidana.
"Mereka telah selesai menjalani pidana sampai dengan dimulainya waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat lima tahun, setelah itu secara terbuka dan jujur mereka harus mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana," kata dia.
Mantan narapidana yang diatur pada PKPU tersebut menurutnya bukan narapidana pelaku kejahatan yang berulang.*