Bengkulu (Antara Bengkulu) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
"Kami sudah menerima surat dari Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah tentang putusan PAW dua anggota DPRD," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas DPRD Provinsi Bengkulu, Bachrin kepada wartawan di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan dua orang anggota DPRD dari Fraksi PAN yang diganti adalah Helmi Hasan dan almarhum Heri Susanto.
Helmi Hasan diganti karena terpilih menjadi Wali Kota Bengkulu dalam pilkada wali kota dan wakil wali kota Bengkulu pada 2012.
Adik kandung Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan itu menjabat Wakil Ketua III di DPRD Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan SK nomor 161 tahun 2013 yang ditandangani Direktor Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan itu, Hemi digantikan oleh Intan Zoraya dari daerah pemilihan Kota Bengkulu.
"Sedangkan almarhum Heri Susanto digantikan oleh Afrizon Joni dari daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Inzani Muhammad mengatakan paripurna penetapan kedua anggota DPRD itu masih menunggu jadwal paripurna yang disusun Badan Musyarawah (Banmus).
"Kebetulan saya sendiri juga anggota Banmus, kami akan membahas paripurna PAW dua anggota DPRD ini dalam rapat selanjutnya," katanya.
Ia memastikan rapat paripurna istimewa tentang PAW dua anggota DPRD itu tidak akan terlalu lama.
Pada rapat Banmus Jumat (3/5), paripurna belum dibahas lantaran SK dari Mendagri belum diterima Sekretariat DPRD.
Sedangkan SK pengisian Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dijabat mantan Ketua Fraksi PAN, Parial menurut Inzani belum turun dari Mendagri.
"SK pengisian wakil ketua belum turun sehingga kami belum bisa memastikan PAW dan pelantikan wakil ketua III dilakukan serentak," ujarnya.
Mendagri setuju PAW dua anggota DPRD Bengkulu
Selasa, 7 Mei 2013 2:12 WIB 1395