Mukomuko (Antara Bengkulu) - Perangkat Desa Pasar Sebelah, Kabupaten
Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sepakat dengan warga setempat membuat
peraturan desa tentang kewajiban menjaga hutan bakau yang berada
sepanjang pesisir pantai desa itu.
"Di desa kami sudah ada peraturan desa yang mengatur
tentang perlindungan hutan bakau, perdes itu dibuat berdasarkan
kesepakatan bersama dengan warga setempat," kata Kepala Desa Pasar
Sebelah, Tabrani, di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan, warga dalam perdes itu wajib menjaga keberadaan
hutan bakau sepanjang pantai desa itu serta dikenakan sanksi denda jika
ketahuan ada oknum warga yang merusaknya.
"Jika ketahuan mencabut satu batang saja hutan bakau, maka dendanya sebesar Rp1 juta," katanya.
Namun, kata dia, sejauh ini tidak ada warga setempat yang merusak
hutan bakau bahkan beberapa keluarga mencari uang dari hutan bakau
dengan menangkap kepiting bakau, udang, dan ikan.
"Sekitar 100 keluarga lebih yang setiap hari bekerja mencari
kepiting bakau lalu kepiting ukuran besar dengan berat setengah hingga
satu kilogram di ekspor ke Padang, sedangkan ukuran kecil dijadikan
kepiting soka," tambahnya.
Begitu juga dengan makhluk lain seperti ikan bandeng yang selama ini keberadaannya mulai punah, kini banyak di hutan bakau.
Lebih lanjutnya, ia menerangkan, dalam waktu dekat kawasan untuk
hutan bakau akan diperluas di daerah itu, tepatnya bersebelahan dengan
desa tersebut..
"Kawasan di seberang jembatan di desa ini rencananya akan ditanami
hutan bakau, kegiatan penanaman hutan bakau itu secara teknis dengan
pemerintah setempat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
setempat," ungkapnya menambahkan.
Ia menerangkan, kawasan itu dulunya masuk desa tersebut, sekarang tidak lagi dan masuk Kelurahan Bandar Ratu.
"Kawasan itu strategis ditanami hutan bakau karena masih satu jalur dengan desa kami," terangnya. (Antara)
Warga Mukomuko sepakat jaga hutan bakau
Rabu, 15 Mei 2013 19:05 WIB 1978
.....Di desa kami sudah ada peraturan desa yang mengatur tentang perlindungan hutan bakau, perdes itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan warga setempat.....