Mukomuko, (Antara Bengkulu) - Empat dari lima fraksi di DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke II tahun sidang 2013 menyetujui lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah setempat untuk dibahas ditingkat komisi.
Empat Fraksi di DPRD setempat yang setuju itu meliputi Fraksi PAN, Fraksi PDI perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Karya Keadilan, sedangkan Fraksi Kerakyatan memilih tidak memberikan pandangan umum. karena saat penyampaian nota penjelasan terhadap lima rancang peraturan daerah (Raperda) tidak diikuti dengan penyampaian draft raperda.
Draft raperda yang dimaksud yakni raperda pembangunan gedung, pedoman pembentukan badan usaha milik desa, KPHP model, pembentukan Desa Bukit Damri dalam wilayah Kecamatan Penarik, perubahan status desa menjadi kelurahan.
"Dalam kesempatan ini kami fraksi kerakyatan tidak memberikan pandangan umum dan kami mengharapkan kedepan hal ini menjadi cacatan pihak eksekutif," kata perwakilan Fraksi Kerakyatan DPRD Kabupaten Mukomuko Adrizon.
Perwakilan Fraksi Karya Keadilan DPRD Kabupaten Mukomuko Ery zulhayat saat membacakan pandangan umum fraksinya menyatakan setelah fraksinya menelaah, mencermati, dan meneliti nota penjelasan yang disampaikan, pada prinsipnya fraksi itu dapat memberikan aspresiasi yang positif atas materi raperda tersebut untuk dibahas dan ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya.
Namun, pihaknya menyarankan agar bangunan gedung berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), terhadap pembentukan badan usaha milik desa agar melakukan berbagai kegiatan usaha ekonomi.
Selanjutnya, kata dia, terhadap raperda KPHP model perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD), sedangkan raperda pembentukan desa bukit damri guna menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk peningkatan pelayanan pemerintah.
Begitu juga dengan peningkatan wilayah dari desa menjadi kelurahan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya.
Perwakilan Fraksi Demokrat DPRD setempat Suntoko meminta agar lima raperda yang dijadikan perda nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, diharapkan masyarakat mendukung dan menerapkan perda yang akan disahkan.
Perwakilan Fraksi PAN DPRD setempat Syamsuri berharap agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjalankan raperda itu tidak berbenturan dengan hukum.
Perwakilan Fraksi PDIP DPRD setempat Mujiono mengatakan lima raperda itu sangat dibutuhkan di daerah itu khususnya pembentuk badan usaha milik desa, pembentukan desa, dan peningkatan status dari desa menjadi kelurahan.
"Fraksi kami mengikuti setiap perkembangan di masyarakat sehingga raperda itu telah sesuai dengan kondisi sekarang," ungkapnya menjelaskan.(Adv)