Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu akan membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang konservasi air tanah yang diusulkan pemerintah daerah setempat.
"Perda tentang konservasi air tanah merupakan usulan eksekutif yang sudah dibahas di tingkat fraksi dan setuju dilanjutkan pembahasannya oleh Komisi III," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ahmad Zarkasi di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin rapat paripurna mendengarkan jawaban pengusul terkait pandangan fraksi-fraksi atas Raperda tentang Konservasi Air Tanah.
Asisten III Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Hery Syarial membacakan jawaban Gubernur Bengkulu atas laporan enam fraksi di DPRD terkait Raperda tersebut.
"Terimakasih atas saran dan masukan dari seluruh fraksi untuk penyempurna Raperda ini," katanya.
Sebelumnya enam fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui rancangan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air tanah dan meminta pemerintah memperketat izin pemakaian air tanah sehingga terjamin kelestariannya.
"Potensi air tanah Bengkulu memang masih cukup tapi perlu pengelolaan yang bijak sehingga terjamin kelestarian dan keberlanjutannya," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Budi Dharmawansyah.
Selama ini, kata dia, pemakaian air tanah kurang diawasi pemerintah padahal air tanah berperan penting dalam ekosistem dan keberlanjutan air bersih di daerah itu.
"Dengan perda ini nantinya perizinan pemakaian akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan diawasi dinas terkait," katanya.
Lima fraksi lainnya di DPRD juga menyetujui pembahasan lanjutan Raperda tentang Konservasi Air Tanah, yakni Fraksi Demokrat, PAN, PKS, Rafflesia Bersatu dan Perjuangan Rakyat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, terdapat sejumlah cekungan air tanah di Provinsi Bengkulu.
Cekungan air tanah Painan-Lubukpinang yang lokasinya meliputi Provinsi Bengkulu dan Sumatra Barat.
Selanjutnya cekungan Lubuklinggau-Muaraenim yang lokasinya meliputi empat provinsi, selain Bengkulu, juga Sumatra Selatan, Jambi dan Lampung.
Berikutnya cekungan Bengkulu yang meliputi empat kabupaten dan kota, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Seluma.
Cekungan Gedongmeneng berlokasi di dua provinsi yakni Bengkulu di Kabupaten Kaur dan Lampung di Kabupaten Lampung Barat.
"Ada juga cekungan Muaraduo-Curup yang berlokasi di Provinsi Bengkulu dan Sumatra Selatan," katanya.
DPRD Bengkulu bahas Raperda konservasi air tanah
Rabu, 29 Mei 2013 0:27 WIB 1105